Sulpandi menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan pembuktian secara ilmiah dan profesional melalui penyelidikan serta penyidikan.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Justru karena itulah kami meminta penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, dokumen pertanahan, pengukuran ulang oleh ATR/BPN, pemeriksaan koordinat lapangan, audit produksi, hingga penelusuran manfaat ekonomi yang diperoleh perusahaan. Semua itu harus dibuka secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Dalam laporannya, Tim Advokat Hasri Jack & Partners juga meminta Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk memeriksa direksi dan manajemen PT. Pasangkayu, meneliti seluruh dokumen HGU, surat ukur, peta bidang, izin usaha perkebunan, dokumen lingkungan hidup, serta melakukan pemeriksaan lapangan bersama ATR/BPN dengan metode pengukuran ulang dan overlay koordinat.
Selain itu, penyidik juga diminta melakukan audit terhadap hasil produksi dan keuntungan ekonomi yang diduga berasal dari areal yang berada di luar HGU, sekaligus memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penggunaan lahan perkebunan tersebut.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang objektif dan tidak diskriminatif. Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan penguasaan sumber daya agraria di luar hak yang telah diberikan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sulpandi.
Tim Advokat menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan di luar HGU tersebut serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)









