Site icon inekspos.com

BO Gateway Resmi Diluncurkan, Kemenkumham dan KPK Perkuat Transparansi Data Pemilik Manfaat untuk Cegah Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto.

INEKSPOS.COM, JAKARTA – Keterbukaan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) menjadi instrumen krusial dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Data yang transparan dan akurat ini dinilai menjadi kunci untuk membongkar praktik kejahatan yang seringkali disamarkan melalui lapisan kepemilikan korporasi.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).

“Transparansi data BO merupakan elemen penting dalam memperkuat integritas sistem ekonomi dan mencegah penyalahgunaan entitas korporasi, khususnya untuk tindak pidana korupsi,” jelas Setyo, dikutip dari laman KPK.

Setyo Budiyanto menyoroti peran ganda data BO. Dari sisi pencegahan, data ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan true diligence dan background check dalam aktivitas bisnis dan pemerintahan. Sementara dari sisi penindakan, keterbukaan data BO mempermudah penelusuran aset hasil korupsi dan proses asset recovery.

“Praktik korupsi dan pencucian uang kerap dilakukan melalui penyamaran kepemilikan korporasi. Keterbukaan data BO menjadi kunci untuk menembus lapisan kepemilikan semu yang sering digunakan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Setyo berharap transparansi BO ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya nasional untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Forum ini juga menjadi momentum penting yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemilik Manfaat antara KPK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).

PKS ini sekaligus menandai peluncuran BO Gateway, sebuah wujud komitmen bersama memperkuat transparansi data korporasi. KPK sendiri melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menjadikan transparansi data BO sebagai salah satu aksi nasional prioritas, dengan fokus peningkatan akurasi data melalui integrasi berbagai sumber, termasuk data pajak, transaksi keuangan, dan kepemilikan aset.

Akhiri Self-Declaration: Wajib Verifikasi Notaris

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peluncuran BO Gateway merupakan langkah tegas untuk menutup celah penyalahgunaan data korporasi.

“Selama ini banyak BO yang mencatut nama orang lain, bahkan pejabat tinggi. Sistem self-declaration tidak lagi diperbolehkan,” ujar Supratman. “Kini seluruh pelaporan wajib melalui notaris agar lebih akurat dan dapat diverifikasi.”

Ia menambahkan, kolaborasi dan sistem BO yang terintegrasi ini diprediksi dapat meningkatkan potensi penerimaan negara, dengan potensi kenaikan pajak signifikan hingga Rp500 miliar–Rp800 miliar.

Tantangan dan Mekanisme Pengawasan Baru

Meskipun demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, mengakui masih adanya tantangan besar. Dari total 3,55 juta korporasi yang wajib melapor, baru sekitar 1,82 juta atau 51,7% yang memenuhi kewajiban. Artinya, lebih dari 1,73 juta korporasi masih belum melapor.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Hukum memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan aktif sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025. Pendekatan baru ini mengadopsi konsep multi-probe approach yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).

“Validasi data tidak lagi bergantung pada pelaporan mandiri, tetapi melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Data BO akan diverifikasi melalui berbagai sumber, termasuk data perpajakan, transaksi keuangan, serta kepemilikan aset,” jelas Nico.

Verifikasi yang ketat ini diharapkan menjadikan transparansi korporasi sebagai instrumen efektif dalam pencegahan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan keuangan lainnya.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sang Made Mahendra Jaya. (*)

Exit mobile version