Massa Petani Pasangkayu Demo Astra Agro dan Kejagung, Usung Isu Kriminalisasi dan Korupsi

oleh
oleh

INEKSPOS.COM, JAKARTA – Ratusan massa Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menggema di Jakarta. Mereka bergerak dari kantor PT. Astra Agro Lestari (AAL) Tbk, lanjut ke Kantor Astra Internasional, hingga akhirnya memenuhi halaman Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis 25 September 2025.

Tujuannya jelas, mereka menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap warga Pasangkayu serta mendesak pengusutan dugaan mega korupsi yang menyeret Grup Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya, PT. Letawa, PT. Mamuang, dan PT. Pasangkayu.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Keuangan Triwulan III 2025

Koordinator Aksi APSP, Donny Manurung, menegaskan sudah 29 tahun rakyat Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, menjadi korban praktik yang disebutnya sewenang-wenang perusahaan. Ia menuding AAL telah menjadi penindas masyarakat serta aparat penegak hukum dianggap terlalu lamban menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah terang benderang.

“Tanah rakyat dirampas, plasma tidak diberikan, hutan dirambah, dan warga dikriminalisasi. Sudah ada penyitaan 861,7 hektar oleh Satgas PKH di wilayah PT. Pasangkayu. Itu seharusnya jadi pintu masuk Kejagung untuk menetapkan tersangka, bukan berhenti di penyitaan administratif,” seru Donny di depan gedung Kejagung.

BACA JUGA:  Kelompok Masyarakat Sipil dan Jurnalis Bangun Sinergitas Polda Sulbar Wujudkan Kamtibmas

Dalam orasinya, APSP juga menyinggung keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung yang hingga kini masih dikuasai PT. Mamuang dan PT l. Letawa. Bagi mereka, hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kejagung harus bertindak profesional. Sita seluruh lahan yang dirambah di kawasan hutan lindung, dan tetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka. Jika tidak, Kejagung sama saja ikut melindungi korporasi rakus,” tegas Donny.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Gelar Diseminasi Data Terpadu untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Aksi ini melahirkan tujuh tuntutan utama yang dibacakan di hadapan publik, yakni: hentikan kriminalisasi, akhiri provokasi dan adu domba, kembalikan lahan rakyat di luar HGU, realisasikan plasma 20 persen, copot pimpinan anak usaha Astra Agro di Pasangkayu, pecat aktor konflik lapangan, hingga mengusut dugaan mega korupsi lengkap dengan audit pajak, izin lingkungan, dan kewajiban plasma.

No More Posts Available.

No more pages to load.