“Perjuangan rakyat sah secara konstitusional. Yang ilegal justru perusahaan yang merambah hutan dan menguasai tanah tanpa dasar hukum. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” tambah Donny.
Di sela aksi, perwakilan massa sempat diterima oleh Humas PT. Astra Agro Lestari Tbk. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan menegaskan komitmen untuk tetap membuka ruang dialog.
“Kami terbuka untuk komunikasi. Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada direksi. Perusahaan AAL akan segera melakukan rapat terkait persoalan ini. Kami juga telah menerima semua dokumen yang diserahkan oleh Kuasa Hukum APSP,” ujar perwakilan Humas AAL.
Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Agung RI yang menerima perwakilan massa menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung berterima kasih atas aspirasi ini. Semua laporan dan bukti yang disampaikan terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah diterima dua bulan lalu. Kami menjamin penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, terkait sikap Kejari yang dinilai tidak profesional akan kami lakukan koordinasi bahkan pemeriksaan jika terbukti melakukan kriminalisasi kepada warga,” kata pejabat Humas Kejagung.
Bagi APSP, kasus Pasangkayu bukan lagi sebatas konflik agraria, melainkan sudah masuk ranah mega korupsi sumber daya alam. Mereka menegaskan tidak akan berhenti menekan Kejaksaan Agung hingga ada langkah nyata berupa penyitaan menyeluruh dan penetapan tersangka serta pencopotan Kajari dan Kasipidum Kejari Pasangkayu.
Aksi ini hanya awal dari gelombang panjang perjuangan rakyat Pasangkayu, yang menuntut keadilan setelah puluhan tahun merasa haknya dirampas. (*)