Site icon inekspos.com

KPK Amankan Aset ASN Kemenag Senilai Rp6,5 Miliar

logo KPK. (ist)

INEKSPOSR.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag). Tepatnya, di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Tindakan penyitaan aset berupa dua unit rumah dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar itu serangkaian upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pembelian dua unit rumah itu berlangsung secara tunai pada 2024. Kuat dugaan, uang berasal dari biaya jual beli kuota haji tahun 1445 hijriah/2024 masehi, atau terkait kasus tersebut.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar,” tutur Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Sebelum itu, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Lanjut, pada 11 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. (*)

Exit mobile version