inekspos.com, Mojokerto — Seorang waria di Mojokerto, M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan video asusila sesama jenis (gay).
Tersangka menjual konten tersebut melalui grup media sosial berbayar.
Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto melakukan patroli siber.
Mereka menemukan akun media sosial yang menjual konten pornografi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob berhasil meringkus Fathin di indekosnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, pada Selasa (2/9/2025) malam.
“Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay,” ujar AKP Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Sabtu (6/9/2025).
Bersamaan dengan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu ATM milik Fathin, kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, tripod, serta topeng mata.
Kepada penyidik, Fathin mengakui perbuatannya. Ia merekrut pasangannya melalui grup dan jejaring media sosial.
Video-video yang diproduksi sebagian besar menampilkan adegan seks sesama jenis.
Fathin menjual kontennya dengan sistem keanggotaan (membership). Ia membuat grup media sosial tertutup dan mengunggah video-video porno buatannya di sana.
Untuk bisa masuk ke grup tersebut, calon anggota harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 melalui transfer bank.
“Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon anggota agar bisa masuk grup,” jelas Fauzy.
Akibat perbuatannya, Fathin kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
