Kepada penyidik, Fathin mengakui perbuatannya. Ia merekrut pasangannya melalui grup dan jejaring media sosial.
Video-video yang diproduksi sebagian besar menampilkan adegan seks sesama jenis.
Fathin menjual kontennya dengan sistem keanggotaan (membership). Ia membuat grup media sosial tertutup dan mengunggah video-video porno buatannya di sana.
Untuk bisa masuk ke grup tersebut, calon anggota harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 melalui transfer bank.
“Setelah membayar, selanjutnya pelaku mengirim tautan atau link kepada calon anggota agar bisa masuk grup,” jelas Fauzy.
Akibat perbuatannya, Fathin kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto.
Ia dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).










