inekspos.com, Mojokerto — Seorang waria di Mojokerto, M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan video asusila sesama jenis (gay).
Tersangka menjual konten tersebut melalui grup media sosial berbayar.
Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto melakukan patroli siber.
Mereka menemukan akun media sosial yang menjual konten pornografi.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob berhasil meringkus Fathin di indekosnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, pada Selasa (2/9/2025) malam.
“Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay,” ujar AKP Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Sabtu (6/9/2025).
Bersamaan dengan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu ATM milik Fathin, kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, tripod, serta topeng mata.