Polisi Tangkap Waria Terlibat Kasus Peredaran Video Asusila

oleh
oleh
ilustrasi video asusila

inekspos.com, Mojokerto — Seorang waria di Mojokerto, M Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), ditangkap polisi karena memproduksi dan mengedarkan video asusila sesama jenis (gay).

Tersangka menjual konten tersebut melalui grup media sosial berbayar.

Kasus ini terungkap saat Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto melakukan patroli siber.

Mereka menemukan akun media sosial yang menjual konten pornografi.

BACA JUGA:  Kakek 65 Tahun di Sulbar Perkosa Nenek Lansia, Dipergoki Warga

Setelah melakukan penyelidikan, tim Resmob berhasil meringkus Fathin di indekosnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, pada Selasa (2/9/2025) malam.

“Ketika patroli siber, kami menemukan penjualan konten porno sesama jenis waria atau gay,” ujar AKP Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Sabtu (6/9/2025).

Bersamaan dengan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel, kartu ATM milik Fathin, kondom, dua botol pelumas, satu botol losion, tripod, serta topeng mata.

No More Posts Available.

No more pages to load.