Site icon inekspos.com

Penyelidikan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Berlanjut, Kejagung Dalami Kaitan Google

Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ist)

INEKSPOS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, sebagai tersangka.

Penetapan ini menjadi langkah lanjutan dalam penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1,98 triliun.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pihaknya akan mendalami lebih jauh tentang dugaan kaitan investasi Google dalam proyek pengadaan tersebut.

“Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” tuturnya, Sabtu (6/9/2025).

Meskipun demikian, Nurcahyo enggan membeberkan detailnya karena masih dalam tahap penyidikan.

“Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” ujar Nurcahyo.

Ia juga menambahkan bahwa nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tersebut masih menunggu hasil resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. (*)

Exit mobile version