Meskipun demikian, Nurcahyo enggan membeberkan detailnya karena masih dalam tahap penyidikan.
“Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan,” ujar Nurcahyo.
Ia juga menambahkan bahwa nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah tersebut masih menunggu hasil resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. (*)