INEKSPOS.COM, JAYAPURA – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Distribusi Papua dan Papua Barat, serta perusahaan swasta PT. Serambi Gayo Sentosa (SGS) selaku pemenang tunggal proyek pengadaan material Non-MDU senilai puluhan milliar rupiah.
Somasi ini menjadi peringatan hukum final setelah somasi pertama pada 19 Agustus 2025 yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh PLN.
PKLSP menegaskan, jika somasi kedua ini kembali diabaikan, pihaknya siap menempuh jalur hukum penuh hingga ke pengadilan dan lembaga negara terkait.
PKLSP menyoroti kontrak pengadaan material Non-MDU PLN dengan PT SGS yang ditandatangani pada 4 November 2024. Kontrak senilai Rp 45 miliar itu dianggap bermasalah karena harga material di dalamnya jauh lebih tinggi dibanding harga vendor lokal.
“Somasi ini adalah peringatan hukum terakhir. PLN harus segera membatalkan kebijakan yang merugikan pengusaha lokal Papua dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Ghorga Donny Manurung, S.H., M.H., selaku kordinator kuasa hukum PKLSP, Kamis 4 September 2025.
Temuan di lapangan menunjukkan PT. SGS diduga tidak memenuhi syarat tender, karena tidak memiliki izin lengkap sesuai standar pabrikan, tidak memiliki gudang dan infrastruktur penunjang di Papua sebagaimana diwajibkan, serta adanya dugaan penggunaan material imitasi (Ground Rod).
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
PKLSP menilai penunjukan langsung PT. SGS sebagai pemenang tunggal kontrak telah mencederai amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dana negara yang seharusnya memberdayakan pengusaha lokal justru dialihkan keluar daerah, ke kantor pusat PT. SGS di Jakarta.
Data perbandingan harga memperlihatkan selisih mencolok antara vendor lokal dan kontrak PT. SGS, yakni: Pertama, Dudukan Trafo Portal Lengkap: vendor lokal Rp 4 juta, kontrak PT SGS Rp 25 juta. Kedua, Dudukan Trafo Cantol Lengkap: vendor lokal Rp 2,5 juta, kontrak PT SGS Rp 14,3 juta. Ketiga, Travers UNP 100.50.5 (2 mtr): vendor lokal Rp 750 ribu, kontrak PT SGS Rp 1,27 juta.
Selain itu, ditemukan dugaan penggelembungan biaya pengiriman dan sejumlah item material lain yang harganya tidak wajar.
Indikasi Pelanggaran Hukum
PKLSP menyebut tindakan PLN dan PT SGS berpotensi melanggar berbagai aturan, di antaranya: UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.








