Kemudiqn, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Pengadaan BUMN, serta UU Tipikor, terkait dugaan mark up dan kolusi yang merugikan negara, dan UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua), yang memprioritaskan pengusaha lokal.
Tuntutan Tegas PKLSP
Dalam somasi kedua ini, PKLSP menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni membatalkan kebijakan PLN terkait pengambilalihan pekerjaan MDU dan Non-MDU di Papua, menghentikan seluruh kontrak Non-MDU yang cacat hukum.
Selanjutnya, membatalkan kontrak pengadaan material dengan PT SGS senilai Rp 45 miliar, mengembalikan mekanisme kerja sama dengan vendor lokal secara transparan, memprioritaskan UMKM lokal sesuai amanat Otsus Papua.
Membatalkan seluruh penunjukan langsung yang dilakukan tanpa tender terbuka.
Selanjutnya, meminta kepada GM PLN UIW P2B melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pengadaan di PLN Wilayah Papua yang diduga selama ini menjadi biang kerok dan melakukan praktik-praktik Gratifikasi kepada pengusaha lokal, serta melakukan audit menyeluruh atas dugaan markup dan kolusi dalam kontrak PLN–SGS.
Batas Waktu
PKLSP memberikan batas waktu tujuh hari kerja sejak somasi kedua ini dilayangkan. Jika tidak ada tindak lanjut, PKLSP memastikan akan menempuh jalur hukum dengan langkah-langkah: melaporkan dugaan markup dan kolusi ke KPK, melaporkan dugaan monopoli ke KPPU, mengajukan gugatan ke PTUN dan/atau Pengadilan Niaga.
Kemudian, mengajukan pengaduan resmi ke Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
Peringatan Keras
Pihak PKLSP menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa ini adalah somasi terakhir.
“Jika PLN dan PT. SGS tetap mengabaikan somasi ini, kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum secara penuh. Negara tidak boleh dirugikan, dan pengusaha lokal Papua harus diberdayakan sebagaimana amanat Otsus,” tegas Ghorga Donny Manurung. (*)










