Site icon inekspos.com

DPR Luruskan Isu Tunjangan: Rp50 Juta per Bulan Bukan Rutin, tapi Angsuran Kontrak Rumah 5 Tahun

INEKSPOS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan polemik terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Ia menegaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin yang diberikan setiap bulan selama masa jabatan.

Dana tersebut, jelas Dasco, merupakan angsuran untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan, yakni dari 2024 hingga 2029. Skema ini diterapkan karena para anggota DPR yang baru dilantik tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, sehingga dipandang perlu diberikan dana untuk sewa tempat tinggal.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco.

Ia menambahkan, karena keterbatasan anggaran pada tahun 2024, dana kontrak tersebut tidak bisa diberikan sekaligus. Oleh karena itu, dana tersebut dicicil selama satu tahun, di mana setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah bulan Oktober 2025, tunjangan tersebut tidak akan diberikan lagi.

Menurut Dasco, kesalahpahaman di masyarakat terjadi karena penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya. Padahal, skema ini sudah melalui pertimbangan dari Kementerian Keuangan dengan perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” tutup Dasco, politisi dari Fraksi Gerindra. (*)

Exit mobile version