DPR Luruskan Isu Tunjangan: Rp50 Juta per Bulan Bukan Rutin, tapi Angsuran Kontrak Rumah 5 Tahun

oleh
oleh

Ia menambahkan, karena keterbatasan anggaran pada tahun 2024, dana kontrak tersebut tidak bisa diberikan sekaligus. Oleh karena itu, dana tersebut dicicil selama satu tahun, di mana setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Setelah bulan Oktober 2025, tunjangan tersebut tidak akan diberikan lagi.

Menurut Dasco, kesalahpahaman di masyarakat terjadi karena penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya. Padahal, skema ini sudah melalui pertimbangan dari Kementerian Keuangan dengan perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” tutup Dasco, politisi dari Fraksi Gerindra. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.