DPR Luruskan Isu Tunjangan: Rp50 Juta per Bulan Bukan Rutin, tapi Angsuran Kontrak Rumah 5 Tahun

oleh
oleh

INEKSPOS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meluruskan polemik terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Ia menegaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukanlah fasilitas rutin yang diberikan setiap bulan selama masa jabatan.

Dana tersebut, jelas Dasco, merupakan angsuran untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan, yakni dari 2024 hingga 2029. Skema ini diterapkan karena para anggota DPR yang baru dilantik tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata, sehingga dipandang perlu diberikan dana untuk sewa tempat tinggal.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco.

No More Posts Available.

No more pages to load.