INEKSPOS.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025), Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba selama periode Juni hingga Juli 2025.
Adapun ketujuh tersangka yang diamankan, yaitu:
- SS (19), warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Majene
- SH (23), warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Majene
- ZK (23), warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Majene
- FD (27), warga Kec. Campalagian, Polewali Mandar
- AL (32), warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Majene
- SM (40), warga Kec. Luyo, Polewali Mandar
- RM (35), warga Kel. Baru, Kec. Banggae, Majene
Menurut IPTU Japaruddin, tiga tersangka pertama adalah SS, SH, dan ZK diamankan pada 22 Juni 2025.
Dari tangan mereka, petugas menyita empat potong pipet berisi sabu dan satu unit smartphone merek Vivo.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2025, tersangka FD ditangkap dengan barang bukti satu potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.
Kemudian, pada 15 Juli 2025, polisi menangkap AL dan SM di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang.
Dari AL, disita satu sachet sabu seberat 0,6276 gram, sementara dari SM diamankan satu sachet sabu seberat 0,0981 gram, satu kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.
“Keenam tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.
Selain itu, satu tersangka lainnya, RM, ditangkap di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae. Dari tangannya, polisi menyita 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000, serta tiga lembar uang pecahan Rp5.000.
“Untuk tersangka RM, kami jerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tambahnya.
Di akhir konferensi pers, IPTU Japaruddin mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)