Satresnarkoba Polres Majene Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba Selama Juni–Juli 2025

oleh
Dalam press release polisi memperlihatkan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Kemudian, pada 15 Juli 2025, polisi menangkap AL dan SM di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang.

Dari AL, disita satu sachet sabu seberat 0,6276 gram, sementara dari SM diamankan satu sachet sabu seberat 0,0981 gram, satu kaca pirex, serta 86 sachet plastik bening kosong.

“Keenam tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas IPTU Japaruddin.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Sulbar Amankan Target Operasi Antik Marano di SPBU Sarjo

Selain itu, satu tersangka lainnya, RM, ditangkap di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae. Dari tangannya, polisi menyita 44 butir obat berlogo ‘Y’, uang tunai pecahan Rp10.000, serta tiga lembar uang pecahan Rp5.000.

“Untuk tersangka RM, kami jerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tambahnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi Penertiban PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

Di akhir konferensi pers, IPTU Japaruddin mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.