INEKSPOS.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majene.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang data Polres Majene, Rabu (20/8/2025), Kasat Resnarkoba IPTU Japaruddin mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba selama periode Juni hingga Juli 2025.
Adapun ketujuh tersangka yang diamankan, yaitu:
- SS (19), warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Majene
- SH (23), warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Majene
- ZK (23), warga Kel. Lembang, Kec. Banggae Timur, Majene
- FD (27), warga Kec. Campalagian, Polewali Mandar
- AL (32), warga Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae, Majene
- SM (40), warga Kec. Luyo, Polewali Mandar
- RM (35), warga Kel. Baru, Kec. Banggae, Majene
Menurut IPTU Japaruddin, tiga tersangka pertama adalah SS, SH, dan ZK diamankan pada 22 Juni 2025.
Dari tangan mereka, petugas menyita empat potong pipet berisi sabu dan satu unit smartphone merek Vivo.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2025, tersangka FD ditangkap dengan barang bukti satu potong pipet berisi sabu seberat 0,0118 gram.