Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua, Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

oleh

INEKSPOS.COM, JAYAPURA — Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B). Somasi tersebut menyoal kebijakan PLN yang mengalihkan seluruh pekerjaan Material Distribusi Utama (MDU) maupun Non-MDU yang selama ini dikerjakan kontraktor lokal, kepada perusahaan luar Papua melalui mekanisme shortlist dan joint procurement.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Ghorga Donny Manurung, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP. Dalam keterangan resminya, ia menilai kebijakan PLN sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53439/DIS.00.01/F01050000/2023 tertanggal 14 September 2023 adalah cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi merugikan masyarakat Papua.

“PLN tidak boleh menyingkirkan pengusaha lokal. Otsus Papua jelas mengamanatkan prioritas bagi pelaku usaha di tanah Papua. Kebijakan sepihak PLN ini berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan membunuh ekonomi masyarakat Papua. Yang lebih mencengangkan lagi, dalam proses pengadaan material Non-MDU, yang hanya melibatkan pabrikan tertentu, justru terdapat harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran vendor lokal,” tegas Ghorga di Jayapura, Senin 18 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Polres Majene Terima Kunjungan Bid Propam Polda Sulbar dalam Rangka Pembinaan Etika Profesi Polri

PKLSP menilai kebijakan PLN bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi ekonomi, karena:

  1. Mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU dari vendor lokal ke perusahaan luar tanpa alasan jelas, padahal vendor lokal telah berpengalaman dan memiliki legalitas sah.
  2. Berpotensi memicu praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melanggar UU No. 5 Tahun 1999.
  3. Menimbulkan dugaan markup harga material Non-MDU yang tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
  4. Mengabaikan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-10/MBU/08/2020 yang mengamanatkan peningkatan peran UMKM.
  5. Mematikan UMKM lokal, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengabaikan amanat UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo UU No. 2/2021).
BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Temui Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Usulkan Status Daerah Kepulauan

“Kebijakan PLN ini bukan hanya keliru, tapi juga mengkhianati semangat Otonomi Khusus. PLN seharusnya memberdayakan pengusaha lokal Papua, bukan sebaliknya,” tegas Humberth Rudolf Rumbekwan, Ketua PKLSP.

Somasi ini juga menyinggung dugaan penunjukan langsung yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada 14–15 Agustus 2025 di beberapa UP3 PLN Papua.

PKLSP menilai proses itu cacat hukum, karena:

  1. Dilakukan tanpa tender terbuka.
  2. Melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi.
  3. Ada dugaan pemalsuan dokumen syarat.
  4. Disertai bujuk rayu bagi perusahaan yang patuh dan ancaman blacklist terhadap kontraktor lokal yang menolak.
BACA JUGA:  Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Sementara Evaluasi SAKIP Triwulan II Tahun 2025, Biro Organisasi Setda Sulbar Susun Rencana Aksi Perbaikan

“Kami menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong antara oknum PLN dan perusahaan tertentu. Bahkan ada dugaan dokumen dipalsukan untuk meloloskan perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat. Ini penunjukan yang cacat hukum dan sarat praktik KKN,” jelas Ghorga.

Pelanggaran Regulasi dan Otsus Papua

Dalam somasi yang disampaikan, PKLSP menguraikan bahwa kebijakan PLN bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 36 dan 38 UU Otsus Papua, yang mewajibkan pemerintah dan BUMN memajukan ekonomi Papua serta memprioritaskan pengusaha lokal.

Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 38 mengenai batas pengadaan langsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.