Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua, Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

oleh

Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019, yang menegaskan prinsip pengadaan barang/jasa harus mengutamakan produk dalam negeri dan memberi ruang UMKM.

UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil.

UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli, yang melarang praktik persaingan usaha tidak sehat.

PKLSP juga membantah keras dalih PLN dengan Perdir PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa tidak sah, sebab Perdir sendiri melalui Pasal 3.7.2.1 Standar Prosedur Pengadaan Barang/Jasa PLN Tahun 2023 membatasi nilai pengadaan langsung maksimal Rp 500 juta di Kantor Pusat dan Rp300 juta di Unit Induk.

Faktanya, pada 14–15 Agustus 2025 PLN melakukan penunjukan langsung bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa tender terbuka. Tindakan ini jelas melanggar Perdir yang mereka buat sendiri sekaligus Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan tender terbuka di atas batas nilai tersebut.

BACA JUGA:  Wakili Gubernur Sulbar, Bau Akram Dai Hadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama se-Sulawesi

Hilangnya Lapangan Kerja dan PAD Papua

PKLSP menegaskan bahwa kebijakan PLN ini akan berdampak langsung pada hilangnya ratusan lapangan kerja orang Papua karena proyek listrik tidak lagi dikerjakan kontraktor lokal.

Kemudian, menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perusahaan luar yang ditunjuk tidak memiliki NPWP di Papua. Selanjutnya, nengalirnya uang Papua keluar Papua, sehingga ekonomi lokal makin terpuruk.

“Kalau PLN terus jalan dengan pola ini, ekonomi Papua akan lumpuh. Anak-anak muda Papua kehilangan kesempatan kerja, sementara uang dari Papua justru mengalir ke luar daerah. PLN jangan sampai menjadi simbol kolonialisme ekonomi baru di tanah Papua,” kata Yuko, Wakil Ketua PKLSP.

BACA JUGA:  ESDM Sulbar Kawal Ketat Operasional Tambang Pasir PT. LPN di Sungai Lariang

Ultimatum

PKLSP memberi waktu 14 hari kerja bagi PLN untuk membatalkan kebijakan alih proyek tersebut. Bila tidak, mereka siap menempuh jalur hukum, antara lain:

  1. Melaporkan PLN ke KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.
  2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Niaga.
  3. Melaporkan dugaan markup ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  4. Mengajukan pengaduan ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.
  5. Meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.
BACA JUGA:  Peluncuran Payment ID Ditunda, DPR Minta Sosialisasi Diperkuat

“Kami ingatkan PLN, taatilah hukum, hormati Otsus Papua, dan jangan bunuh ekonomi rakyat dengan kebijakan yang cacat hukum. Jika tidak, kami akan lawan dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pro Justicia demi tegaknya hukum dan keadilan di Tanah Papua,” pungkas Ghorga Donny Manurung.

Dalam salinan somasi yang dibagikan, terlihat surat somasi itu ditujukan kepada General Manager PLN UIWP2B dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi sePapua, Polda sePapua, Gubernur sePapua, Direktur Utama PT PLN, Menteri BUMN, Komisi VI DPR RI, Satuan Pengawasan Internal PLN, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.