INEKSPOS.COM, JAKARTA — Berembus isu pembayaran royalti buat lagu-lagu tertentu, bahkan termasuk lagu Indonesia Raya. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penarikan hak komersial karya musisi.
Isu tersebut menuai sorotan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Seharusnya, kata dia, tidak ada biaya royalti pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau dalam konteks acara resmi.
Cucun menegaskan, pemberlakuan royalti untuk lagu tersebut tidaklah tepat. Katanya, lagu Indonesia Raya adalah simbol persatuan dan bagian dari upaya menumbuhkan rasa nasionalisme.
“Ya tidak mungkin, masa kita justru mau menumbuhkembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti,” ujar Cucun, Jumat (15/8/2025).
Jika LMKN mewujudkan wacana pembayaran royalti untuk lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasional, Cucun memastikan DPR RI akan bersuara.
“Tidak semua wacana akan menjadi kebijakan. Tapi kalau sampai lagu kebangsaan kena royalti, DPR pasti akan bersuara,” ucapnya.
Pihak lain yang bereaksi keras terhadap isu pembayaran royalti lagu-lagu tertentu, termasuk lagu kebangsaan dan lagu nasional itu yakni PSSI.
Mereka menilai lagu kebangsaan adalah warisan perjuangan bangsa, bukan karya komersial yang layak dikenakan biaya pemakaian. (*)