INEKSPOS.COM, JAKARTA — Berembus isu pembayaran royalti buat lagu-lagu tertentu, bahkan termasuk lagu Indonesia Raya. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan penarikan hak komersial karya musisi.
Isu tersebut menuai sorotan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Seharusnya, kata dia, tidak ada biaya royalti pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di stadion atau dalam konteks acara resmi.
Cucun menegaskan, pemberlakuan royalti untuk lagu tersebut tidaklah tepat. Katanya, lagu Indonesia Raya adalah simbol persatuan dan bagian dari upaya menumbuhkan rasa nasionalisme.
“Ya tidak mungkin, masa kita justru mau menumbuhkembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti,” ujar Cucun, Jumat (15/8/2025).