Site icon inekspos.com

Polda Sulbar dan Pemprov Gelar Rakor Bahas Permasalahan Hibah Lahan

Rapat koordinasi membahas terkait hibah lahan untuk Polda Sulbar, Kamis, 14 Agustus 2025.

INEKSPOS.COM, MAMUJU – Biro Logistik Polda Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pemprov Sulbar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mamuju, Kamis (14/8/2025), guna membahas berbagai permasalahan terkait hibah lahan untuk Polda Sulbar.

Rakor yang berlangsung di Aula Biro Logistik Polda Sulbar ini dipimpin langsung oleh Karo Logistik Polda Sulbar, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan lahan hibah secara menyeluruh.

“Rakor ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lahan hibah dari Pemprov untuk Polda Sulbar. Kami telah memetakan setidaknya lima kategori masalah, mulai dari lahan yang belum dibayar ganti ruginya hingga sertifikat tanah yang hilang,” ujar Kombes Wahyu.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulbar, Maddereski Salatin, mengakui bahwa masih ada sejumlah lahan hibah yang belum tuntas dari sisi administratif dan pembayaran.

Ia menyatakan komitmen untuk segera melakukan sinkronisasi data antara aset Pemprov dan Barang Milik Negara (BMN) milik Polda Sulbar.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Mamuju, Zano Rofijanto, menyarankan agar pelibatan konsultan jasa dimaksimalkan untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi.

Ia juga memberikan solusi terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang.

Sementara itu, perwakilan KPKNL Mamuju, Ridwan, menegaskan bahwa Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak dapat direvisi karena objek hibah telah diserahkan.

Ia mendorong Polda Sulbar untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan dan melakukan koreksi pencatatan aset yang tidak sesuai.

Sebagai tindak lanjut, rakor menyepakati pembentukan Tim Terpadu Penanganan Aset Tanah Polda Sulbar, yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar dengan target terbentuk paling lambat satu minggu pascarapat.

Rakor ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Rena Polda Sulbar, Bidkum Polda Sulbar, KPKNL Mamuju, BPKPD Prov. Sulbar, serta staf teknis dari masing-masing instansi. (*)

Exit mobile version