Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Mamuju, Zano Rofijanto, menyarankan agar pelibatan konsultan jasa dimaksimalkan untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi.
Ia juga memberikan solusi terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Sementara itu, perwakilan KPKNL Mamuju, Ridwan, menegaskan bahwa Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak dapat direvisi karena objek hibah telah diserahkan.
Ia mendorong Polda Sulbar untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan dan melakukan koreksi pencatatan aset yang tidak sesuai.
Sebagai tindak lanjut, rakor menyepakati pembentukan Tim Terpadu Penanganan Aset Tanah Polda Sulbar, yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar dengan target terbentuk paling lambat satu minggu pascarapat.
Rakor ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Rena Polda Sulbar, Bidkum Polda Sulbar, KPKNL Mamuju, BPKPD Prov. Sulbar, serta staf teknis dari masing-masing instansi. (*)