Penilaian dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek kompetensi, kepemimpinan, dan integritas moral. Seluruh peserta juga menjalani wawancara mendalam.
“Posisi Sekda adalah jabatan tertinggi dalam struktur ASN di provinsi, jadi seleksinya tentu sangat ketat. Kami mengutamakan profesionalisme dan independensi, serta memastikan tidak ada intervensi dalam proses ini,” tegasnya.
Basri menambahkan, kewenangan penetapan akhir sepenuhnya berada di tangan Gubernur.
“Beliau yang akan menentukan siapa yang akan mendampinginya sebagai Sekda,” tutupnya. (*)