Dinas ESDM Sulbar Gelar Sosialisasi Perizinan Penyediaan Tenaga Listrik : Dorong Pelaku Usaha Patuhi Regulasi

oleh

Ia menjelaskan, pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perizinan penyediaan tenaga listrik hingga kapasitas 10 MegaWatt, khususnya yang tidak terintegrasi dengan jaringan transmisi PLN dan untuk kepentingan sendiri.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha memahami kewajiban dan prosedur yang berlaku, demi keselamatan dan keberlanjutan operasional,” ujar Bujaeramy.

Adapun kewenangan Pemprov Sulbar dalam perizinan tenaga listrik meliputi antara lain:

  1. Kewajiban pelaku usaha yang memiliki pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri agar mengurus Izin Operasi dan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLS) untuk kapasitas hingga 10 MW.
  2. Kewajiban penyelenggara instalasi listrik memastikan seluruh kegiatan memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO).
  3. Kewajiban mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang memiliki Sertifikasi Kompetensi (SKTTK).
  4. Kewajiban melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang kepada Dinas ESDM Sulbar setiap tahun.
BACA JUGA:  Perkuat Ekosistem Keterbukaan Informasi, Diskominfo SP Sulbar Gelar Coaching Klinik

Melalui sosialisasi ini, Dinas ESDM Sulbar berharap seluruh pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan dapat mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga penyediaan tenaga listrik di Sulawesi Barat dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.