EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Menindaklanjuti hasil rapat Tim Terpadu di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada 1 Agustus 2025, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar melakukan kunjungan lapangan ke Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Selasa, 5 Agustus 2025.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Palma Sumber Lestari, yang diduga membuang limbah ke sungai sehingga berdampak pada aktivitas pertanian warga.
Tim Terpadu dari Pemprov Sulbar, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan, melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik dan sekitarnya. Kegiatan meliputi pengambilan sampel air sungai untuk diuji di laboratorium, pengecekan sistem pengolahan limbah, serta verifikasi penerapan metode land application di area perkebunan sawit.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sulbar, Dermawan, menyampaikan bahwa tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah serta saluran pembuangan yang ada.
“Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga lokasi pembuangan. Selain itu, kami meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan apakah teknik land application dijalankan sesuai ketentuan,” jelas Dermawan.
Land application adalah teknik pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit dengan cara dialirkan ke tanah melalui saluran khusus, dimanfaatkan sebagai pupuk cair karena mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
Pihak PT. Palma Sumber Lestari bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Mill Manager PT. Palma, Sugianto, menyatakan perusahaan siap melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran dan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH, Alexander Bontong, menambahkan bahwa potensi luas lahan land application yang disiapkan perusahaan mencapai 132 hektar, namun verifikasi lapangan menunjukkan hanya 95,1 hektar yang siap digunakan. Lahan tersebut telah memiliki kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan, dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, menegaskan pihaknya mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelangsungan investasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan, sehingga dapat berkontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.
Aksan juga menyampaikan bahwa penanganan aduan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa hal ini terkait penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 14 ayat 1 huruf (f) yang melarang pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, drainase, dan sumber air yang dapat mencemari lingkungan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat,” pungkas Aksan. (rls/*)