“Kita sebagai lembaga pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan soialisasi ini pihak kepala desa bisa menyerap segala informasi yang dibawakan pemateri untuk sebagai bahan penguatan di desa masing masing,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, kegiatan ini tentunya sesuai dengan aturan Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Untuk itu, sesuai aturan tersebut setiap orang berhak untuk mendapatkan infromasi dari badan publik.
“Jadi berdasarkan aturan tersebut, badan publik harus menyediakan permintaan informasi dari semua pihak seperti LSM, mahasiswa dan masyarakat,” tegasnya.
Ikbal mengingatkan, dalam keterbukaan informasi tidak semua informasi dapat diberikan, ada beberapa informasi yang dikecualikan. Maka penting adanya pembentukan PPID di setiap desa agar arus informasi dapat di atur secara tepat dan sah.
“Ini menjadi nilai tambah bagi badan publik karena membantu mengelola, memproses keterbukaan informasi agar sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PPID ini ibarat filter yang memastikan informasi yang keluar sudah sesuai ketentuan, sehingga badan publik tidak lagi menjadi sorotan.
Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya menyampikan bahwa tujuan utama dilaksanakan sosialisasi ini adalah memberikan penjelaskan tentang hak warga negara untuk bisa mendapatkan informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju keterbukan informasi publik yang luas agar masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlayani dengan baik, sehingga informasi tersebut dapat mudah diakses dengan berbagai macam pelayanan,” kata Riny.
Sosialisasi KIP ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. (Rls)