Site icon inekspos.com

Disnaker Sulbar Lakukan Pemeriksaan Kecelakaan Kerja di Jembatan Tarailu: Jika Lalai akan Dikenakan Sanksi Hukum

Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemeriksaan terhadap insiden kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Sejak Selasa (29/7/2025), tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulbar telah turun langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait insiden tersebut.

“Hari ini kami mendatangi pihak perusahaan yang mempekerjakan para pekerja yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Kepala Disnaker Sulbar, Andi Farid Amri, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum dapat disimpulkan apakah kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pekerja atau tanggung jawab dari pihak perusahaan.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan, jadi belum bisa menyampaikan kesimpulan. Saya juga menunggu laporan resmi dari tim pengawas ketenagakerjaan di lapangan,” jelasnya.

Terkait potensi sanksi, Andi Farid menegaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian dari pihak perusahaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pasti ada sanksinya, tapi kami akan lihat terlebih dahulu sejauh mana kesalahan yang terjadi. Semua akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan pihak-pihak terkait bertanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing. (rls/*)

Exit mobile version