“Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan, jadi belum bisa menyampaikan kesimpulan. Saya juga menunggu laporan resmi dari tim pengawas ketenagakerjaan di lapangan,” jelasnya.
Terkait potensi sanksi, Andi Farid menegaskan bahwa jika terbukti ada kelalaian dari pihak perusahaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasti ada sanksinya, tapi kami akan lihat terlebih dahulu sejauh mana kesalahan yang terjadi. Semua akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Massa Petani Pasangkayu Demo Astra Agro dan Kejagung, Usung Isu Kriminalisasi dan Korupsi
Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan pihak-pihak terkait bertanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing. (rls/*)