Site icon inekspos.com

PPATK akan Bekukan Rekening Bank yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan, Bagaimana Nasib Uangnya?

Ilustrasi penarikan uang di rekening. --net--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan mengambil langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan ilegal yang kerap memanfaatkan rekening pasif.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah pembekuan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu tertentu, terutama jika terindikasi sebagai rekening penampungan ilegal, akan dibekukan sementara hingga dilakukan klarifikasi,” ujarnya Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya.

Kriteria rekening yang terancam akan dibekukan adalah tidak adanya aktivitas debit atau kredit selama 3 bulan berturut-turut, tidak terdapat informasi atau identitas pemilik yang valid, terindikasi terhubung dengan transaksi mencurigakan.

Namun, pembekuan tidak serta-merta dilakukan untuk semua rekening pasif. “PPATK tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak bank dan OJK untuk memverifikasi status rekening tersebut terlebih dahulu,” ucapnya.

Nasib Uang di Rekening yang Dibekukan

Masyarakat pun bertanya-tanya, bagaimana nasib dana yang tersimpan di rekening yang dibekukan?

PPATK menegaskan bahwa uang di rekening yang dibekukan tidak akan hilang. Dana tersebut tetap tersimpan dengan aman di bank, namun pemilik rekening tidak bisa melakukan transaksi keluar (penarikan atau transfer) sampai proses klarifikasi selesai.

Pemilik rekening yang sah masih dapat mengakses dan mengaktifkan kembali rekeningnya dengan menunjukkan identitas dan bukti kepemilikan yang valid ke bank terkait.

“Jika tidak ada klaim atau klarifikasi dalam jangka waktu tertentu, dana bisa dikembalikan ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku, terutama jika ditemukan unsur tindak pidana,” tuturnya.

PPATK dan OJK mengimbau masyarakat untuk rutin mengaktifkan rekening mereka dan memperbarui data pribadi di bank guna menghindari pembekuan.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak meminjamkan rekening kepada pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan. (*)

Exit mobile version