Masyarakat pun bertanya-tanya, bagaimana nasib dana yang tersimpan di rekening yang dibekukan?
PPATK menegaskan bahwa uang di rekening yang dibekukan tidak akan hilang. Dana tersebut tetap tersimpan dengan aman di bank, namun pemilik rekening tidak bisa melakukan transaksi keluar (penarikan atau transfer) sampai proses klarifikasi selesai.
Pemilik rekening yang sah masih dapat mengakses dan mengaktifkan kembali rekeningnya dengan menunjukkan identitas dan bukti kepemilikan yang valid ke bank terkait.
“Jika tidak ada klaim atau klarifikasi dalam jangka waktu tertentu, dana bisa dikembalikan ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku, terutama jika ditemukan unsur tindak pidana,” tuturnya.
PPATK dan OJK mengimbau masyarakat untuk rutin mengaktifkan rekening mereka dan memperbarui data pribadi di bank guna menghindari pembekuan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak meminjamkan rekening kepada pihak lain untuk menghindari penyalahgunaan. (*)