EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana akan mengambil langkah tegas terhadap rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap potensi pencucian uang dan pendanaan ilegal yang kerap memanfaatkan rekening pasif.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah pembekuan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan akuntabilitas transaksi perbankan.
“Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu tertentu, terutama jika terindikasi sebagai rekening penampungan ilegal, akan dibekukan sementara hingga dilakukan klarifikasi,” ujarnya Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya.
Kriteria rekening yang terancam akan dibekukan adalah tidak adanya aktivitas debit atau kredit selama 3 bulan berturut-turut, tidak terdapat informasi atau identitas pemilik yang valid, terindikasi terhubung dengan transaksi mencurigakan.
Namun, pembekuan tidak serta-merta dilakukan untuk semua rekening pasif. “PPATK tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak bank dan OJK untuk memverifikasi status rekening tersebut terlebih dahulu,” ucapnya.
Nasib Uang di Rekening yang Dibekukan