EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lomanja, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (19/7/25) beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka, inisial SP (32), IH (31) dan MF (25) berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu. Petugas yang terdiri dari lima orang, termasuk Kasubdit III langsung bergerak cepat menuju lokasi. Di lokasi, ketiga tersangka ditemukan dan diamankan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa dua saset kecil kristal bening diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack saset kosong (100 lembar), satu alat isap sabu (bong), satu pireks kaca, satu bungkus rokok merah dan tiga unit handphone (itel, Samsungdan Oppo). Seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan SP dan diakui sebagai miliknya.