Kompol Eduard Steffry Allan menjelaskan, SP mengaku menerima 20 gram sabu dari seorang yang hanya dikenal sebagai “M” di Kabupaten Palu, Sulawesi Tengah. Sebagian besar sabu tersebut telah dijual, sementara barang bukti yang disita merupakan sisa yang belum terjual dan rencananya akan digunakan dan dijual kembali oleh ketiga tersangka yang bekerja sama dalam sindikat ini.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, perburuan terhadap “M”, yang diduga sebagai pemasok sabu, masih terus berlanjut.
Ditresnarkoba Polda Sulbar berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan pengedar dan memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Barat. Kasus ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polda Sulbar dalam memerangi peredaran narkotika dan menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. (hps)