Bapperida Sulbar Gelar Seminar Akhir RIPJPID, Tekankan Pentingnya Perencanaan Berbasis Bukti

oleh
  1. Peta Jalan Kebijakan Berbasis Bukti
  2. Peta Jalan Riset Tematik Produk Unggulan Daerah
  3. Peta Jalan Riset Tematik Permasalahan Utama Daerah

Setiap pilar dirancang dengan tahapan yang komprehensif dari pemetaan potensi, penguatan kapasitas, integrasi ke perencanaan, hingga evaluasi dampak.

Peserta seminar juga aktif memberikan masukan, terutama terkait penentuan produk unggulan daerah yang dianggap prioritas untuk dikembangkan melalui riset dan inovasi.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Usulkan Sistem TPP Berbasis Komunal untuk Tingkatkan Kinerja

Menutup kegiatan, Kabid Riset dan Inovasi Daerah (Rida) Bapperida Sulbar, Muh. Saleh, menekankan dasar hukum penyusunan RIPJPID, yakni UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK, Perpres No. 78 Tahun 2021, dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025.

“RIPJPID adalah dokumen wajib yang harus sinkron dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Untuk itu, kami juga mendorong agar kabupaten menyusun RIPJPID versi daerahnya masing-masing,” ucap Muh. Saleh.

BACA JUGA:  Tiga Fasilitas Baru di BKD Sulbar Diresmikan, Dukung Layanan dan Kenyamanan Pegawai Serta Masyarakat

Ia menambahkan, produk unggulan kabupaten dapat menjadi masukan utama untuk riset daerah dan dijadikan prioritas dalam pengembangan inovasi di tingkat provinsi.

Dengan disusunnya RIPJPID 2025–2029 ini, Provinsi Sulawesi Barat diharapkan mampu membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat, terarah, dan berkelanjutan, guna mendorong percepatan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.