Tindak Lanjut Aduan Warga, Satpol PP Sulbar Tinjau Aktivitas Tambang di Majene

oleh

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 19 Ayat (1) huruf j yang mengatur kewajiban menjaga lingkungan sehat.

“Menjaga lingkungan sehat itu bagaimana agar setiap orang dan/atau badan usaha wajib menjaga lingkungan sehat, contohnya menjaga air limbah agar tidak mencemari lingkungan, bisa juga menjaga udara dari polusi seperti asap atau debu yang bisa menyebabkan penyakit.” pungkasnya.

BACA JUGA:  Pengusulan dan Verifikasi Usulan DAK Fisik 2026, Bapperida Sulbar Tekankan Pentingnya Susun Grand Desain

Dalam pertemuan tersebut, pihak Satpol PP menyampaikan sejumlah masukan dari masyarakat, antara lain anjuran penggunaan penutup seperti terpal pada truk pengangkut material agar tidak berceceran di jalan, penyiraman jalan secara berkala untuk mengurangi debu, serta upaya pencarian jalur alternatif yang tidak melintasi area padat penduduk. Pihak pengelola pun menyanggupi permintaan dari masyarakat.

BACA JUGA:  DLH Sulbar Siapkan Tim Khusus Kelola Limbah Makanan Program MBG

Langkah ini sebagai bentuk nyata komitmen Satpol PP dan Damkar Sulbar yang berkolaborasi dengan Satpol PP Majene dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat dan menjaga ketertiban umum serta kualitas lingkungan hidup yang sehat, juga mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.