EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar menggelar pemantauan terhadap peredaran rokok ilegal di Pasar Baru Polewali, Kamis (24/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus edukasi kepada pedagang mengenai bahaya rokok tanpa cukai resmi. Upaya ini juga mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak rokok, sesuai instruksi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Selain pemantauan, pendekatan dialogis dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa timnya telah mengambil sampel rokok ilegal serta memberikan edukasi langsung kepada para pedagang terkait ciri-ciri fisik rokok tanpa pita cukai.
“Selain memberikan penjelasan, kami juga menempelkan selebaran di area strategis pasar sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih waspada dan tidak membeli produk ilegal,” jelasnya.