“Jika sudah DPA, maka sulit lagi karena pilihannya, dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Sementara jika tidak dilaksanakan, akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Oleh sebab itu, sebelum masuk APBD, harus kita kontrol melalui asistensi. Kita harus pastikan semua program prioritas Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur tertuang dalam rencana kerja dan anggaran OPD.” lanjutnya.
Kemudian, Junda pun menjabarkan delapan langkah wajib OPD dalam pelaksanaan APBD yang disampaikan oleh Gubernur Suhardi Duka:
- Kesesuaian dengan rencana dan peraturan : RKPD, Renja OPD dan DPA; serta tidak boleh ada belanja di luar DPA.
- Efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas : Biaya minimal, hasil optimal; Pengadaan barang dan jasa sesuai aturan LKPP; dan Harus ada pertanggungjawaban fisik dan keuangan setiap triwulan.
- Tepat waktu dan sesuai jadwal : Realisasi mengikuti tahapan; dan Fisik selesai sebelum tanggal 15 Desember.
- Standar Pelayanan Minimal : OPD wajib ada SPM terutama urusan layanan izin, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, sosial dan lainnya.
- Monitoring dan evaluasi : OPD harus membuat laporan bulanan, triwulan, dan semester terkait realisasi; Laporan disampaikan ke TAPD, Inspektorat, dan Gubernur/Wakil Gubernur.
- Transparansi : Semua Informasi anggaran dan program dapat diakses publik; dan OPD wajib menggunakan sistem aplikasi keuangan yang diterapkan di Pemprov (SIPD).
- Kepatuhan hukum dan etika : OPD tidak boleh melanggar hukum, etika dan kode etik lainnya; Setiap pejabat bertanggung jawab penuh atas rupiah yang dibelanjakan.
- Koordinasi dengan stakeholder : Laporkan ke Bupati atas program yang masuk di daerahnya; dan Untuk kegiatan strategis, libatkan masyarakat atau mitra.
Di akhir rapat, ia pun mengingatkan, Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur adalah dwitunggal dalam melaksanakan pemerintahan.
“Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur adalah dwitunggal. Tidak boleh ada ASN yang mencoba memeta konflik kepada pimpinan kita yang terhormat, tidak ada perbedaan suku, agama, ras dan kelompok-kelompok. Kita ini satu adalah aparat sipil negara yang bertugas di Sulawesi Barat yang dipimpin oleh Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga,” pungkasnya.
Ia menambahkan, kesempatan untuk saling bertukar yang disebutnya sebagai “Learning Forum” perlu dikembangkan untuk menjembatani gap antarpegawai. Dengan membagikan ilmu dan keterampilan yang dimiliki masing–masing, setiap pegawai bisa menjadi narasumber untuk satu sama lain, seperti yang dilakukannya dalam Rapat Internal tersebut. (Rls)