EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memulai tahapan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD Kabupaten se-Sulbar.
Kegiatan evaluasi Pemprov Sulbar ini secara resmi dimulai pada Senin, 21 Juli 2025, di ruang rapat Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah dengan Kabupaten Pasangkayu sebagai daerah pertama yang menjalani proses evaluasi.
Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pengawasan teknis Pemprov Sulbar terhadap pelaksanaan APBD kabupaten, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mendorong terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Tim evaluasi dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, yang didampingi oleh Sekretaris BPKPD Sulbar, Fahri Yusuf, serta Kasubid Akuntansi dan Tuntutan Ganti Rugi, Indah Mustika Sari, JF AKPD, Gaffar dan staf lainnya.
Dalam keterangannya, Muhammad menyampaikan bahwa proses evaluasi bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga bersifat substantif dalam menilai kualitas pelaksanaan anggaran daerah.