EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat, Syamsul Samad, menegaskan bahwa kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar merupakan langkah strategis jangka panjang untuk mewujudkan birokrasi yang efisien dan adaptif.
Enam OPD dipastikan akan dilebur, berdasarkan pengesahan Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa (15/7/2025). Dengan begitu, jumlah OPD di Sulbar akan menyusut dari 35 menjadi 29.
Gabungan OPD untuk Efektivitas Layanan Publik
Menurut Syamsul, selama ini banyak OPD berdiri sendiri namun tidak bekerja optimal. Lewat penggabungan ini, fungsi-fungsi layanan akan diperkuat dalam satu atap agar lebih efektif.
“Ngapain berdiri masing-masing kalau bisa digabung? Ini inisiatif DPRD, tapi nyambung dengan keinginan Pak Gubernur, jadi jalannya mulus,” kata Syamsul.
Ia menambahkan, langkah efisiensi ini telah melalui kajian mendalam dan bukan sekadar kebijakan reaktif.
“Ini strategi jangka panjang. Kita tidak hanya bicara soal hari ini, tapi bagaimana birokrasi kita bekerja lebih efisien dan fungsional untuk tahun-tahun ke depan,” ujarnya.
Gubernur Dukung Penuh: Hapus Jabatan Tak Relevan
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), turut menyambut baik perampingan OPD ini. Ia menyebut banyak jabatan yang tak sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Contoh, kepala bidang kereta api. Apa yang diurus kereta api di Sulbar? Jabatan seperti ini tidak efisien, harus dihapus,” tegas SDK.