Biro Hukum Sulbar Bimbing DPRD Polman dalam Penyusunan 20 Rancangan Perda 2025

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) melalui Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota menerima Kunjungan Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam kunjungan ke Pemprov Sulbar, hadir Ketua Bapemperda DPRD Polewali Mandar, Abdul Muin bersama anggota. Kedatangannya disambut Kepala Bagian (Kabag.) Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Afrisal didamping oleh Tim Bagian Peraturan Perundang Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar.

BACA JUGA:  HUT ke-14 TVRI Sulbar, Pemprov Sulbar Dorong Perkuat Konten Lokal dan Sinergi Digital

Dalam pertemuan, Kabag. Perundang-Undangan Kab/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menyampaikan bahwa Biro Hukum mempunyai tugas melakukan evaluasi dan fasilitasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten.

Afrisal juga menyampaikan tahapan atau proses pengusulan Ranperda, dan memastikan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar memiliki dasar hukum yang jelas, memastikan sistematika penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.