EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Kebijakan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka terkait membaca buku menjadi syarat kelulusan siswa SMA dan SMK merupakan sebuah langkah inovatif dalam mendorong indeks literasi di Sulbar.
Sebagai upaya peningkatan indeks literasi di Sulbar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga mewajibkan siswa SMA/SMK membaca minimal 20 buku. Hal ini didukung melalui surat edaran Gubernur.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPKD) Pemprov Sulbar Khaeruddin Anas mengungkapkan, Indeks literasi di Sulawesi Barat (Sulbar) pada tahun 2024 tercatat sebesar 63,65. Masih tergolong rendah dan berada di bawah rata-rata nasional (73,52).
“Sesuai SE Gubernur, anak-anak diwajibkan untuk membaca, karena terus terang indek literasi kita masih sangat rendah. Ketertinggalan ini harus dikejar, dengan upaya lebih kencang bekerja maka langkah dilakukan adalah bagaimana perpustakaan memiliki standar yang memungkinkan anak-anak itu membaca dan mendapatkan akses buku bacaan umum dan bermutu,” ucap Khaeruddin.
Langkah yang dilakukan, DPKD terus mendorong akreditasi perpustakaan di setiap sekolah. Saat ini tercatat sudah 380 perpustakaan sekolah di Sulbar mendapatkan akreditasi. Melalui akreditasi, sekolah dapat memperoleh nomor registrasi yang memungkinkan mereka mendapatkan bantuan koleksi buku dari Perpustakaan Nasional.
Selain itu, akreditasi tersebut bertujuan agar perpustakaan sekolah memiliki standar nasional, baik dari segi ketersediaan koleksi bacaan maupun pengelolaannya. Khaeruddin menerangkan, beberapa perpustakaan sekolah masih kekurangan buku bacaan umum, beberapa sekolah hanya mengoleksi buku paket.
“Buku bacaan bermutu itu berbeda dengan buku paket. Buku bacaan yang baik bisa mendorong daya pikir, kreativitas, dan inovasi anak. Sekarang ini sekolah rata-rata tidak memiliki koleksi bacaan umum, dan itu menyulitkan pengembangan wawasan anak,” jelasnya.