“Terkhusus kepada masyarakat yang berdomisli di sekitar bantaran Sungai Karama, untuk tetap menjaga fungsi dengan tidak membuang sampah ke sugnai, serta turut aktif dalam melakukan restorasi daerah aliran sungai,” harapnya.
Dengan adanya FGD ini, para stakeholders diharapkan dapat menyusun rencana aksi pelestarian sungai, seperti reboisasi bantaran sungai, pengelolaan sampah terpadu, atau pembentukan komunitas peduli sungai, serta meningkatkan kepedulian dan partisipasi publik seperti mengedukasi pentingnya sungai dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan kehidupan.
FGD ini dijadikan sebagai momentum untuk menjalin kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, camat, perusahaan dan seluruh masyarakat khususnya yang berdomisili di bantaran sungai untuk tetap menjaga fungsi sungai sebagai sumber kehidupan bagi masyarakat, dengan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sungai.
Pengendalian lingkunga hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH ini menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah, dimana salah satu indikator perhitungan adalah Indeks Kualitas Air (IKA) yang didapatkan dari pemantauan sungai. Khusus untuk Sungai Karama yang merupakn sungai skala prioritas nasional yang dipantau oleh provinsi.
IKA Provinsi Sulbar Tahun 2024 sebesar 55.93 masuk kategori sedang dengan peringkat ke 19 dari 38 provinsi dan untuk Kabupaten Mamuju sendiri nilai IKA 53,69 kategori sedang, nilai indeks respon IKA53,96. Secara nasional berada pada peringkat 142 dari 514 kab/kota dan peringkat ke 5 dari 6 kabupaten se-Sulbar. (rls)