Berikut rincian para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:
- A (23), warga Kecamatan Dapurang, Kab. Pasangkayu. Diamankan pada Rabu, 23 April 2025 di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene, dengan barang bukti 2 sachet sabu seberat 0,1425 gram.
- H (39), warga Kecamatan Tinambung, Kab. Polewali Mandar. Ditangkap Senin, 28 April 2025 di Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram.
- RT (28), warga Tinambung, Polewali Mandar, dan RD (38), warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Diamankan Jumat, 2 Mei 2025 di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-ali, Banggae, Majene. Barang bukti: 1 sachet sabu seberat 0,0707 gram.
- MF (36), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Majene. Ditangkap Senin, 26 Mei 2025 di Lingkungan Pappota, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.
- S (35), warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dan H (34), warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Keduanya ditangkap Jumat, 29 Mei 2025 di Lingkungan Lipu, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.
IPTU Japaruddin menambahkan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Majene berharap masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (*)