Polres Majene Ringkus 7 Tersangka, Sita Puluhan Gram Sabu dalam Dua Bulan Terakhir

oleh
Satuan Reserse Narkoba Polres Majene saat menggelar Press Release pengungkapan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan diamankan 7 Tersangka, Kamis 26 Juni 2025.

Berikut rincian para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan:

  1. A (23), warga Kecamatan Dapurang, Kab. Pasangkayu. Diamankan pada Rabu, 23 April 2025 di Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Majene, dengan barang bukti 2 sachet sabu seberat 0,1425 gram.
  2. H (39), warga Kecamatan Tinambung, Kab. Polewali Mandar. Ditangkap Senin, 28 April 2025 di Dusun Kandemeng, Desa Batulaya, dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 0,3259 gram.
  3. RT (28), warga Tinambung, Polewali Mandar, dan RD (38), warga Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju. Diamankan Jumat, 2 Mei 2025 di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-ali, Banggae, Majene. Barang bukti: 1 sachet sabu seberat 0,0707 gram.
  4. MF (36), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Majene. Ditangkap Senin, 26 Mei 2025 di Lingkungan Pappota, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,1131 gram.
  5. S (35), warga Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, dan H (34), warga Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Keduanya ditangkap Jumat, 29 Mei 2025 di Lingkungan Lipu, Labuang Utara, Banggae Timur, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,0639 gram.
BACA JUGA:  Sulbar Siapkan Talenta Digital Hadapi Era Global, Plt Karo Pemkesra: Ini Keharusan

IPTU Japaruddin menambahkan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Jelang Duel Bhayangkara FC vs PSM Makassar: Rekor, Tren, dan Ambisi Tiga Poin

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Majene berharap masyarakat dapat lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.