EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.
“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pengaturan perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan tersebar dalam sejumlah regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP. Oleh karena itu, DPR memilih menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara menyeluruh dan harmonis.
“Karena aspek perampasan aset tersebar di berbagai undang-undang, maka setelah semuanya selesai, baru kita kompilasi dalam satu regulasi yang solid dan bisa berjalan baik,” ujar politisi Partai Gerindra itu.