RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Jadi Perda, Gubernur SDK Tekankan Efisiensi Anggaran

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

Penetapan ini disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN ke Istana, Bahas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sebelum penetapan, masing-masing fraksi DPRD Sulbar menyampaikan masukan yang telah diakomodasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

Gubernur Suhardi Duka dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD ini bukan semata-mata milik pasangan kepala daerah saat ini, melainkan milik seluruh masyarakat dan pemerintah Provinsi Sulbar.

“RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar,” ujar SDK.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso Sulteng, Getaran Terasa Hingga Mamuju

Ia menekankan bahwa dokumen tersebut kini memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat, baik secara internal pemerintah daerah maupun eksternal.

No More Posts Available.

No more pages to load.