RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Jadi Perda, Gubernur SDK Tekankan Efisiensi Anggaran

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2025–2029 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Sulbar yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

Penetapan ini disahkan dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK).

BACA JUGA:  Dispoparekraf Sulbar Buka Seleksi PPAN 2026, Pemuda Berpeluang Ikuti SSEAYP

Sebelum penetapan, masing-masing fraksi DPRD Sulbar menyampaikan masukan yang telah diakomodasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

Gubernur Suhardi Duka dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD ini bukan semata-mata milik pasangan kepala daerah saat ini, melainkan milik seluruh masyarakat dan pemerintah Provinsi Sulbar.

“RPJMD ini bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar,” ujar SDK.

BACA JUGA:  Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026, DPMPTSP Sulbar Ikuti Verifikasi Perubahan RKA SKPD

Ia menekankan bahwa dokumen tersebut kini memiliki kekuatan hukum dan bersifat mengikat, baik secara internal pemerintah daerah maupun eksternal.

No More Posts Available.

No more pages to load.