“Ini menuntaskan area Blankspot dan lemah sinyal di titik-titik layanan Pemerintah misalnya Kantor Desa Sekolah dalam kewenanagan Provinsii yaitu SMA,SMK dan SLB serta Puskesmas dan UPTD,” ungkapnya.
Apalagi, bantuan ini bisa menjadi aset desa kedepannya agar bermanfaat dan bisa dikelola secara mandiri.
Seperti, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni ada badan hukum yang sah. (Rls)